Kamis, 22 Mei 2025
Beranda / /

  • Tak Mampu Bayar Gaji Sejak Januari 2025, Hotel Grand Nanggroe PHK 21 Karyawan
    Aceh | 1 hari lalu
    Tak Mampu Bayar Gaji Sejak Januari 2025, Hotel Grand Nanggroe PHK 21 Karyawan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 21 karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh resmi diputus hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen pada 19 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah hotel mengalami kesulitan keuangan sejak awal tahun. Human Resources Development (HRD) Hotel Grand Nanggroe, M Ali Daud, mengatakan bahwa alasan utama PHK adalah karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji karyawan sejak Januari 2025.


  • Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji ASN, Sekda Bireuen: Sudah Kita Surati Dinas
    Aceh | 3 tahun lalu
    Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji ASN, Sekda Bireuen: Sudah Kita Surati Dinas

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ibrahim Ahmad yang juga ketua Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati dinas-dinas supaya dapat menagih kembali gaji yang terlanjur diterima ASN yang tersandung hukum agar dapat dikembalikan ke Kas Daerah sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam LHP Tahun 2019 dan 2020.


hardiknas